SURAT PENGANTAR ARTIKEL : Kewargaan Digital dan Kemanusiaan di Era Modern: Membangun Identitas Etis dalam Masyarakat Digital
SURAT PENGANTAR ARTIKEL
Nomor: 01/SP/WSD/I/2026
Kepada Yth.
Panitia Best Paper Competition 2026
el-Khuailid
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya mengajukan artikel ilmiah berjudul “Kewargaan Digital dan Kemanusiaan di Era Modern” sebagai bentuk partisipasi dalam Best Paper Competition 2026 yang diselenggarakan oleh el-Khuailid.
Artikel ini membahas secara komprehensif bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dapat diintegrasikan dalam praktik kewargaan digital, khususnya dalam konteks pendidikan, etika komunikasi, dan solidaritas global. Penulisan artikel ini dilandasi oleh semangat untuk mendorong literasi digital yang beretika, empatik, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Saya berharap artikel ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap wacana akademik dan praktik pendidikan yang memanusiakan, sejalan dengan tema besar kompetisi: Humanizing Education: Integrating Religious Values & Global Citizenship for a Better Future.
Demikian surat pengantar ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Dayeuhkolot, 7 Januari 2026
Wulan Sari Dewi
(TTD)
Lampiran Judul Artikel : Kewargaan Digital dan Kemanusiaan di Era Modern: Membangun Identitas Etis dalam Masyarakat Digital
Oleh : Wulan Sari Dewi wulansdewi239@gmail.com/ 082127386059 Alumni Fakultas Manajemen & Bisnis UNIBI Bandung Abstrak
Transformasi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan membangun identitas dalam masyarakat. Artikel ini mengeksplorasi konsep kewargaan digital dan implikasinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan di era modern. Melalui tinjauan literatur komprehensif, penelitian ini menganalisis bagaimana teknologi digital membentuk ulang tanggung jawab sipil, etika komunikasi, dan hak asasi manusia dalam ruang siber. Temuan menunjukkan bahwa kewargaan digital yang bertanggung jawab memerlukan keseimbangan antara kebebasan digital dengan nilai-nilai kemanusiaan universal, termasuk empati, privasi, dan inklusivitas.
Kata kunci: kewargaan digital, kemanusiaan, etika digital, literasi digital, masyarakat informasi
1. Pendahuluan
Era digital telah menciptakan transformasi fundamental dalam cara manusia berinteraksi dengan teknologi dan sesama. Ribble dan Bailey (2007) mendefinisikan kewargaan digital sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait penggunaan teknologi. Konsep ini tidak hanya mencakup kompetensi teknis, tetapi juga dimensi etis dan humanis yang membentuk karakter warga digital yang bertanggung jawab.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan ruang publik baru yang memerlukan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban dalam konteks digital. Castells (2010) menggambarkan transformasi ini sebagai munculnya "masyarakat jaringan" di mana kekuatan, pengetahuan, dan identitas dibentuk melalui interkoneksi digital. Dalam konteks ini, pertanyaan fundamental muncul: bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dapat dipertahankan dan diperkuat dalam ekosistem digital yang terus berkembang?
2. Kerangka Konseptual Kewargaan Digital
2.1 Definisi dan Dimensi Kewargaan Digital
Kewargaan digital merupakan konsep multidimensi yang mencakup berbagai aspek perilaku dan tanggung jawab dalam ruang siber. Menurut Mossberger, Tolbert, dan McNeal (2008), kewargaan digital dapat dipahami sebagai kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat online, yang meliputi kompetensi teknis, literasi informasi, dan keterlibatan sipil digital.
Ribble (2015) mengidentifikasi sembilan elemen kewargaan digital yang mencakup: akses digital, perdagangan digital, komunikasi digital, literasi digital, etiket digital, hukum digital, hak dan tanggung jawab digital, kesehatan dan kesejahteraan digital, serta keamanan digital. Setiap elemen ini saling terkait dan membentuk fondasi bagi perilaku digital yang etis dan bertanggung jawab. Yang jika digambarkan peta konsepnya sebagai berikut ini.
Gambar 1 : Model konsep tentang Kewargaan Digital dan Kemanusiaan di Era Modern (dibuat Copilot AI, Januari 2026)
🌐 Konsep Visual:
- Tengah: sosok perempuan menggunakan smartphone, mewakili partisipasi digital.
- Latar belakang: globe biru sebagai simbol konektivitas global.
- Ikon sekeliling:
- 💬 Komunikasi digital (ikon chat)
- ❤️ Empati online (ikon hati)
- ✋ Kebaikan dan dukungan (ikon tangan terbuka)
- 📖 Literasi media (ikon buku)
- 🌍 Keterhubungan global (ikon globe)
- ✔️ Tanggung jawab dan keamanan (ikon centang)
🔎 Makna Konseptual:
Model ini menekankan bahwa menjadi warga digital bukan hanya soal akses teknologi, tapi juga soal nilai kemanusiaan: empati, etika, tanggung jawab, dan solidaritas.
2.2 Teori Kemanusiaan dalam Konteks Digital
Floridi (2013) mengembangkan konsep "etika informasi" yang menempatkan informasi sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik dan patut dihormati. Pendekatan ini memperluas pemahaman tradisional tentang etika dengan mengakui bahwa tindakan dalam ruang digital memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan manusia dan masyarakat.
Perspektif humanis dalam kewargaan digital menekankan pentingnya empati, penghargaan terhadap keberagaman, dan komitmen terhadap kesejahteraan bersama. Turkle (2011) memperingatkan bahwa meskipun teknologi menawarkan konektivitas yang belum pernah ada sebelumnya, paradoksnya adalah kita mungkin menjadi lebih terisolasi secara emosional jika tidak mempertahankan kualitas hubungan interpersonal yang autentik.
3. Tantangan Kemanusiaan di Era Digital
3.1 Privasi dan Pengawasan
Zuboff (2019) mengungkap fenomena "kapitalisme pengawasan" di mana data personal menjadi komoditas utama dalam ekonomi digital. Eksploitasi data pribadi tanpa persetujuan yang memadai mengancam otonomi individu dan martabat manusia. Pengumpulan data masif oleh korporasi dan pemerintah menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang dapat mengikis kebebasan individual.
Solove (2013) berpendapat bahwa privasi bukan hanya tentang kerahasiaan, tetapi juga tentang kontrol atas informasi pribadi dan kemampuan untuk mengelola identitas sosial seseorang. Dalam konteks digital, hak atas privasi menjadi prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia lainnya, termasuk kebebasan berpendapat dan berasosiasi.
3.2 Disinformasi dan Polarisasi
Wardle dan Derakhshan (2017) mengidentifikasi berbagai bentuk gangguan informasi, termasuk misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, yang mengancam integritas wacana publik. Algoritma media sosial yang memprioritaskan keterlibatan pengguna dapat menciptakan "ruang gema" yang memperkuat bias konfirmasi dan meningkatkan polarisasi sosial.
Sunstein (2017) menjelaskan bahwa fragmentasi informasi dapat merusak dasar-dasar demokrasi deliberatif, di mana warga negara dari berbagai perspektif dapat berinteraksi dan mencapai pemahaman bersama. Fenomena ini menantang nilai-nilai kemanusiaan seperti dialog konstruktif, pemahaman lintas budaya, dan pencarian kebenaran.
3.3 Kesenjangan Digital
Van Dijk (2020) menganalisis bahwa kesenjangan digital bukan hanya tentang akses teknologi, tetapi juga mencakup dimensi keterampilan, penggunaan, dan manfaat. Ketidaksetaraan dalam akses dan kompetensi digital dapat memperkuat ketidakadilan sosial yang sudah ada dan menciptakan bentuk-bentuk eksklusi baru.
Warschauer (2003) menekankan bahwa inklusi digital memerlukan lebih dari sekadar penyediaan infrastruktur teknologi; ia membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup pendidikan, literasi, konten yang relevan, dan struktur sosial yang mendukung. Kesetaraan akses digital merupakan prasyarat bagi partisipasi penuh dalam masyarakat modern dan pelaksanaan hak-hak sipil.
3.4 Cyberbullying dan Pelecehan Online
Patchin dan Hinduja (2015) mendokumentasikan dampak psikologis yang serius dari cyberbullying, termasuk depresi, kecemasan, dan bahkan kecenderungan bunuh diri. Anonimitas dan jarak fisik dalam ruang digital dapat mengurangi hambatan untuk perilaku agresif dan menghilangkan empati yang biasanya mengatur interaksi tatap muka.
Citron (2014) mengeksplorasi bagaimana pelecehan online, khususnya terhadap perempuan dan kelompok minoritas, menciptakan lingkungan yang mengintimidasi dan membatasi kebebasan berekspresi. Fenomena ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengembangkan norma-norma sosial dan mekanisme penegakan yang melindungi martabat manusia dalam ruang digital.
4. Membangun Kewargaan Digital yang Humanis
4.1 Pendidikan Literasi Digital Kritis
Jenkins et al. (2009) mengusulkan konsep "budaya partisipatif" yang menekankan pentingnya keterampilan untuk berkolaborasi, berbagi, dan menciptakan konten secara etis dalam lingkungan digital. Pendidikan literasi digital harus melampaui kompetensi teknis untuk mencakup pemikiran kritis tentang sumber informasi, kesadaran tentang bias algoritma, dan pemahaman tentang konsekuensi sosial dari tindakan digital.
Buckingham (2007) berpendapat bahwa literasi digital kritis melibatkan kemampuan untuk menganalisis representasi media, memahami kepentingan ekonomi dan politik di balik platform digital, dan memproduksi konten yang bertanggung jawab. Pendekatan ini menempatkan pengguna bukan hanya sebagai konsumen pasif tetapi sebagai agen aktif yang dapat membentuk budaya digital.
4.2 Etika Desain Teknologi
Friedman dan Hendry (2019) mengembangkan kerangka "desain nilai" yang mengintegrasikan pertimbangan etis dan humanis ke dalam proses pengembangan teknologi. Pendekatan ini mengakui bahwa teknologi bukan netral nilai tetapi mewujudkan pilihan moral tertentu yang mempengaruhi perilaku dan pengalaman pengguna.
Konsep "teknologi yang berpusat pada manusia" menekankan pentingnya merancang sistem digital yang mendukung otonomi pengguna, melindungi privasi, dan mempromosikan kesejahteraan. Winner (1980) mengingatkan bahwa artefak teknologi memiliki politik yang inheren, dan oleh karena itu desain teknologi adalah aktivitas yang secara fundamental etis dan politik.
4.3 Kebijakan dan Tata Kelola Digital
Pemerintahan digital yang efektif memerlukan kerangka regulasi yang melindungi hak-hak digital sambil mendorong inovasi. General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa mewakili upaya komprehensif untuk menyeimbangkan perlindungan privasi dengan kebutuhan ekonomi digital (Voigt dan Von dem Bussche, 2017).
DeNardis (2014) menganalisis berbagai model tata kelola internet, dari pendekatan multi-stakeholder hingga kontrol pemerintah terpusat, dan implikasinya terhadap kebebasan dan hak asasi manusia. Tantangannya adalah mengembangkan mekanisme tata kelola yang demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan beragam komunitas global.
4.4 Membangun Komunitas Digital yang Inklusif
Benkler (2006) menggambarkan potensi "produksi peer" dalam menciptakan pengetahuan dan budaya yang lebih demokratis dan inklusif. Platform digital dapat memfasilitasi kolaborasi global, mobilisasi sosial, dan pemberdayaan komunitas yang terpinggirkan.
Boyd (2014) menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif bagi remaja dan kelompok rentan lainnya. Ini memerlukan kombinasi dari desain platform yang bijaksana, moderasi konten yang efektif, dan pengembangan norma komunitas yang mempromosikan rasa hormat dan empati.
5. Perspektif Global dan Multikultural
5.1 Kewargaan Digital dalam Konteks Global Selatan
Graham (2014) mengeksplorasi ketimpangan dalam produksi konten digital, di mana mayoritas informasi online mencerminkan perspektif dan kepentingan Global Utara. Dekolonisasi ruang digital memerlukan upaya sadar untuk mengamplifikasi suara-suara yang terpinggirkan dan mengakui keberagaman epistemologis.
Milan (2013) mendokumentasikan bagaimana aktivisme digital di Global Selatan mengadaptasi teknologi untuk konteks lokal dan menggunakannya sebagai alat untuk keadilan sosial. Kewargaan digital yang autentik harus mengakui dan menghargai keberagaman praktik dan nilai-nilai budaya.
5.2 Hak Asasi Manusia dalam Ruang Digital
Laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi (2011) menegaskan bahwa hak-hak yang dimiliki orang secara offline juga harus dilindungi online. Ini mencakup kebebasan berekspresi, privasi, akses informasi, dan kebebasan berkumpul.
La Rue (2011) menekankan bahwa akses internet telah menjadi enabler penting untuk pelaksanaan hak asasi manusia lainnya, termasuk hak atas pendidikan, partisipasi politik, dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, memastikan akses universal ke internet dan melindungi hak-hak digital menjadi prioritas bagi masyarakat yang menghargai kemanusiaan.
6. Studi Kasus: Implementasi Kewargaan Digital
6.1 Program Pendidikan di Estonia
Estonia telah menjadi pemimpin global dalam pendidikan kewargaan digital dengan mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum nasional sejak usia dini. Program "ProgeTiger" mengajarkan siswa tidak hanya keterampilan coding tetapi juga etika digital, keamanan online, dan tanggung jawab sosial (Pedaste et al., 2019).
6.2 Inisiatif Komunitas di Indonesia
Di Indonesia, berbagai inisiatif masyarakat sipil telah muncul untuk mempromosikan kewargaan digital yang bertanggung jawab. Program seperti "Siberkreasi" dan "Literasi Digital Nasional" berupaya meningkatkan kesadaran tentang hoaks, ujaran kebencian, dan pentingnya verifikasi informasi (Lim, 2017).
7. Diskusi dan Implikasi
Kewargaan digital yang humanis memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan pendidikan, kebijakan, desain teknologi, dan pengembangan norma sosial. Tantangannya adalah membangun ekosistem digital yang mendukung martabat manusia, keadilan sosial, dan kesejahteraan kolektif.
Morozov (2013) memperingatkan terhadap "solusi-isme teknologi" yang mengasumsikan bahwa setiap masalah sosial dapat dipecahkan dengan aplikasi atau algoritma. Sebaliknya, ia mengadvokasi pendekatan yang mengakui keterbatasan teknologi dan mengutamakan kebijaksanaan manusia dalam pengambilan keputusan yang kompleks.
Zittrain (2008) menggambarkan ketegangan antara "internet generatif" yang terbuka dan inovatif dengan kebutuhan akan keamanan dan kontrol. Menyelesaikan ketegangan ini memerlukan dialog berkelanjutan antara berbagai stakeholder dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
8. Kesimpulan
Kewargaan digital di era modern bukan hanya tentang kompetensi teknis, tetapi juga tentang karakter, nilai, dan komitmen terhadap kesejahteraan bersama. Membangun masyarakat digital yang humanis memerlukan upaya kolektif dari individu, pendidik, desainer teknologi, pembuat kebijakan, dan organisasi masyarakat sipil.
Nilai-nilai kemanusiaan universal seperti empati, penghargaan terhadap keberagaman, komitmen terhadap kebenaran, dan rasa hormat terhadap martabat manusia harus menjadi fondasi dari kewargaan digital. Teknologi digital menawarkan peluang luar biasa untuk koneksi, pembelajaran, dan pemberdayaan, tetapi merealisasikan potensi ini memerlukan kesadaran kritis dan tindakan etis.
Penelitian masa depan harus terus mengeksplorasi bagaimana teknologi yang sedang berkembang, seperti kecerdasan buatan dan realitas virtual, akan membentuk kewargaan digital dan nilai-nilai kemanusiaan. Pertanyaan tentang bagaimana mempertahankan otonomi manusia, keadilan, dan komunitas dalam lanskap digital yang terus berubah akan tetap menjadi tantangan sentral bagi masyarakat kontemporer.
Referensi
Benkler, Y. (2006). The Wealth of Networks: How Social Production Transforms Markets and Freedom. Yale University Press.
Boyd, D. (2014). It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens. Yale University Press.
Buckingham, D. (2007). Digital media literacies: Rethinking media education in the age of the Internet. Research in Comparative and International Education, 2(1), 43-55.
Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.
Citron, D. K. (2014). Hate Crimes in Cyberspace. Harvard University Press.
DeNardis, L. (2014). The Global War for Internet Governance. Yale University Press.
Floridi, L. (2013). The Ethics of Information. Oxford University Press.
Friedman, B., & Hendry, D. G. (2019). Value Sensitive Design: Shaping Technology with Moral Imagination. MIT Press.
Graham, M. (2014). Internet geographies: Data shadows and digital divisions of labour. In M. Graham & W. H. Dutton (Eds.), Society and the Internet (pp. 99-116). Oxford University Press.
Jenkins, H., Purushotma, R., Weigel, M., Clinton, K., & Robison, A. J. (2009). Confronting the Challenges of Participatory Culture: Media Education for the 21st Century. MIT Press.
La Rue, F. (2011). Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression. United Nations Human Rights Council.
Lim, M. (2017). Freedom to hate: Social media, algorithmic enclaves, and the rise of tribal nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 49(3), 411-427.
Milan, S. (2013). Social Movements and Their Technologies: Wiring Social Change. Palgrave Macmillan.
Pedaste, M., Palts, T., Kalmus, V., & Beilmann, M. (2019). Carrying a pocket-sized world in their pockets: The ownership and use of smartphones among Estonian youth. Cyberpsychology: Journal of Psychosocial Research on Cyberspace, 13(1), Article 6.
Ribble, M. (2015). Digital Citizenship in Schools: Nine Elements All Students Should Know (3rd ed.). International Society for Technology in Education.
Ribble, M., & Bailey, G. (2007). Digital Citizenship in Schools. International Society for Technology in Education.
Solove, D. J. (2013). Privacy self-management and the consent dilemma. Harvard Law Review, 126, 1880-1903.
Sunstein, C. R. (2017). Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton University Press.
Turkle, S. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. Basic Books.
Van Dijk, J. A. G. M. (2020). The Digital Divide. Polity Press.
Voigt, P., & Von dem Bussche, A. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A Practical Guide. Springer.
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe.
Warschauer, M. (2003). Technology and Social Inclusion: Rethinking the Digital Divide. MIT Press.
Winner, L. (1980). Do artifacts have politics? Daedalus, 109(1), 121-136.
Zittrain, J. (2008). The Future of the Internet—And How to Stop It. Yale University Press.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. PublicAffairs.
Komentar
Posting Komentar